Foto/Net  

nusakini.com - Polda Metro Jaya Mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya gudang yang diduga kuat untuk menimbun sembako.

Dengan berbekal informasi itu kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Polda Metro Jaya menurunkan Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar gudang yang terletak di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat telah dijadikan tempat penimbunan sembako.

Penggerebekan lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat

” Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penimbunan bahan pokok di kemayoran, setelah kami diselidiki ternyata betul,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di lokasi, Selasa (23/5/2017).

Gudang tersebut lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo berlokasi di Jl Sumur Batu Raya, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pelaku menyalahgunakan jalur distribusi bahan Pokok tersebut salah satunya ada gula rafinasi, yang seharusnya untuk kebutuhan industri, tetapi dia jual kepada konsumen.

” Tidak hanya itu, diduga terdapat pengoplosan beras juga di lokasi itu” imbuh Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Kabid Humas Kombes Pol Argo menambahkan dilokasi tersebut, Polda Metro Jaya juga menemukan sejumlah karung beras dan gula yang siap edar.

Barang bukti yang berhasil disita Polda Metro Jaya diantaranya 205 (dua ratus lima) karung setiap karung berisi 50 kg gula rafinasi karung warna biru merek DSI.

Gula Kristal Putih (GKP) +/- 19 Ton (19.000 kg)

383 karung berisi 50 Kg, terdiri dari 148 (seratus empat puluh) karung setiap karung berisi 50 kg gula kristal putih merek GMP;

235 (dua ratus tiga puluh lima) karung berisi 50 kg gula kristal merek KTM.

” Modus pelaku sengaja menyimpan kebutuhan pangan dari membeli Beras merek “SJ” Karang Sinom kemasan 50 Kg berasal dari Indramayu, kemudian beras itu diganti kemasannya menjadi beras merek Bunga Ramos Setra dan Pandan Wangi Cianjur dengan kemasan 5 Kg seolah-olah beras tersebut berasal dari daerah Cianjur, dimana secara kualitas maupun harga penjualannya di atas dari beras merek “SJ” Karang Sinom, demikian juga Gula Kristal Rafinasi merek “DSI” peruntukannya untuk industri, ada juga Gula Kristal Putih (GKP) merek GMP dan KTM dia simpan di gudang kemudian pelaku mengedarkan kepada konsumen melalui pelanggannya tanpa dapat menunjukkan Sertifikat SNI yang sah dan surat perijinan lainnya” tandas Kabid Humas Kombes Pol Argo

Tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1), Pasal 107 Jo 29 ayat (1) dan Pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 139 Jo Pasal 84 ayat (1) UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan; dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1), UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (b/mr)